Korupsi BBM, Mantan Sekdis Perkim Rohul Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Korupsi BBM, Mantan Sekdis Perkim Rohul Divonis 1 Tahun 4 Bulan

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, divonis 1 tahun 4 bukan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara Rp2,08 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketui Azis Muslim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Azis Muslim dalam amar putusannya,  Selasa (23/12/2025).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menilai Hamdani tidak sekadar lalai, melainkan telah membiarkan pengelolaan anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Saat peristiwa terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis yang seharusnya memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. 

Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan. Lebih lanjut, laporan penggunaan BBM solar disusun hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi yang jelas dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik dari PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar.

Kondisi ini tercatat dalam dokumen tagihan listrik, namun tidak dijadikan dasar koreksi dalam penggunaan anggaran.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara ini, Hamdani disebut melakukan perbuatan bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami serta Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara. *

Berita Lainnya

Index