KPK Jadwalkan Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Usai Sita Uang di Rumah Pribadi

KPK Jadwalkan Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Usai Sita Uang di Rumah Pribadi
ilustrasi

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, menyusul penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya pada Senin (15/12/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Uang tersebut berupa rupiah dan mata uang asing,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin malam.

Menurut Budi, dokumen dan uang yang disita akan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada tersangka dalam perkara ini maupun kepada pemilik uang, yakni SF Hariyanto.

“Penyidik tentu membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dijadwalkan untuk mengonfirmasi dokumen yang diamankan serta uang yang ditemukan di rumah pribadinya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah uang yang disita, Budi menyebut proses penghitungan masih berlangsung.

Terkait rencana pemeriksaan terhadap SF Hariyanto, KPK akan menyesuaikannya dengan kebutuhan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan di daerah apabila jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak.

“Jika pihak yang diperiksa cukup banyak, biasanya penyidik menjadwalkan pemeriksaan di lokasi agar kebutuhan dokumen atau keterangan bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK

Diberitakan sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Ketika itu, 10 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, Selasa (4/11/2025).

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan Sekretaris PUPR-PKPP Ferry Yunandi dengan 6 kepala UPT pada Mei 2025.

Pertemuan membahas kesangguoan pemberian fee pada Abdul Wahid atas penambahan anggaram 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Awalnya fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arief Setiawan, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. 

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan lagi dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Berita Lainnya

Index