Mandek di Polres Inhu, Kasus Pencurian Sawit PT TRM Diadukan ke Polda Riau

Mandek di Polres Inhu, Kasus Pencurian Sawit PT TRM Diadukan ke Polda Riau

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Ketidakjelasan penanganan laporan dugaan pencurian yang telah berjalan hampir satu bulan, mendorong manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (19/12/2025) sore. 

Langkah ini dilakukan setelah laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya disampaikan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) dinilai jalan di tempat.

Situasi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena di tengah belum adanya penindakan hukum, kelompok terlapor justru diduga kembali melakukan aksi pencurian di areal perkebunan sawit yang dikelola PT TRM. 

Areal perkebunan tersebut merupakan aset negara yang dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), sehingga dugaan pencurian itu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain dugaan pencurian, manajemen PT TRM juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat aksi pencurian kembali berlangsung dan dilakukan oleh kelompok orang yang sama.

Dugaan tindak kekerasan ini menambah kompleks perkara yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Rangkaian dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan intimidasi terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikelola oleh PT Tiga Raja Mas.

Perkebunan tersebut merupakan eks lahan PT Indrawan Perkasa (PT IP) yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam laporan resmi yang telah dibuat, Arpan Tatang Supriyadi tercatat sebagai pelapor.

Ia melaporkan dugaan tindakan brutal yang dilakukan oleh pria berinisial HM dan sejumlah rekannya, yang diduga membawa massa dari luar Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pencurian, perusakan, serta intimidasi terhadap karyawan dan manajemen PT TRM di areal perkebunan.

Manajemen PT TRM menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan kebun dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah. PT TRM merupakan mitra KSO resmi berdasarkan amandemen perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh PT Indrawan Perkasa.

Humas PT TRM, Mohammad Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mendatangi Polda Riau guna memperoleh kejelasan hukum setelah laporan awal yang disampaikan ke Polres Inhu hampir satu bulan tidak menunjukkan tindak lanjut nyata.

“Sudah hampir satu bulan laporan kami di Polres Inhu belum ada kejelasan. Bahkan, kelompok orang yang sama kembali melakukan aksi pencurian di perkebunan sawit PT Tiga Raja Mas,” ujar Sanusi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi karyawan yang bertugas di lapangan. Ia menilai, apabila tidak segera ditangani secara serius, situasi ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas di lokasi perkebunan.

“Oleh karena itu, kami datang langsung ke Polda Riau untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum agar laporan ini mendapat atensi serius dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sanusi menambahkan, selain dugaan pencurian, pihaknya juga menyampaikan laporan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT TRM yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Polres Inhu, sehingga para terduga pelaku pencurian dan penganiayaan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan dugaan pencurian dan penganiayaan tersebut.

Berita Lainnya

Index