Kejati Riau Tetapkan Dua Petinggi PT SPRH Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Kejati Riau Tetapkan Dua Petinggi PT SPRH Tersangka Korupsi PI 10 Persen

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan.

Kedua tersangka adalah MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan DS selaku Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS diperiksa oleh penyidik, Senin (15/12/2025), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka," ujar Carel, Selasa (16/12/2025).

Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60 sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kelancaran proses penyidikan, DS dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun penjara," jelas Carel.

Carel menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Index