KUANSING (HALOBISNIS) - Seiring dengan semakin menipisnya materil untuk membuat jalur atau perahu panjang yang terbuat dari kayu besar dan panjang di area hutan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengeluarkan aturan guna membatasi masyarakat untuk membuat jalur secara berlebihan.
Ya, Pemkab Kuansing tidak mengizinkan bila kayu jalur ditebang setiap tahunnya. Tetapi dibatasi minimal paling cepat lima tahun dari jarak jalur yang dibuat oleh masyarakat. Setelah 5 tahun ke atas, masyarakat baru diperbolehkan mengambil kayu di hutan untuk membuat jalur yang baru.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 26 tahun 2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang merupakan Perubahan Perbup nomor 16 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Festival Pacu Jalur yang ditandatangai langsung Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kuansing, Drs, Azhar, M.M, aturan ini dibuat dalam upaya menjamin ketersediaan kayu jalur berkelanjutan.
"Desa atau masyarakat juga diminta memperhatikan spesifikasi kayu jalur dan usia kayu jalur. Setiap satu batang kayu jalur yang diambil di hutan oleh desa atau masyarakat, wajib untuk menanam 100 bibit kayu jalur jenis yang sama dan di lokasi hutan yang bersangkutan. Jadi, kalau jalur kita dibuat tahun 2025 ini, maka baru bisa membuat kembali paling cepat lima tahun ke depan atau tahun 2030," jelas Azhar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Sebagaimana yang juga ada di Perbup itu, di setiap kenegerian di Kabupaten Kuansing wajib menyediakan lahan hutan lindung minimal satu hektar untuk pembibitan dan penanaman bahan kayu jalur. Desa atau masyarakat yang akan membuat jalur tradisional, harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pariwisata.
"Ini dimaksudkan menjaga ketersediaan kayu jalur hingga ke anak cucu nanti. Dimana masyarakat yang mencari kayu jalur sekarang semakin sulit dan jauh. Dengan adanya Perbup ini, tradisi pacu jalur tetap terjaga dan desa atau masyarakat Kuansing bisa mematuhinya," harap Azhar.**