PEKANBARU - Sebanyak 173 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau telah mengembalikan uang hasil korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021. Total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp16,1 miliar. "Hingga saat ini, sebanyak 173 orang telah mengembalikan uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/1/2025).
Rinciannya, pengembalian dilakukan oleh 120 ASN, 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Total uang perjalanan dinas fiktif yang telah disita penyidik mencapai Rp16.149.745.800.
Polda Riau mengingatkan bahwa batas akhir pengembalian uang adalah Jumat, 31 Januari 2025. Kombes Ade menegaskan bahwa pegawai yang tidak mengembalikan uang tersebut dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan akan diproses hukum.
Kasus dugaan korupsi SPPD ini telah ditangani sejak 2023 dan saat ini berada di tahap penyidikan. Dari 401 orang saksi yang terlibat, 353 di antaranya telah diperiksa oleh penyidik.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diperkirakan akan selesai pertengahan Februari 2025. Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, dari Rp206 miliar anggaran SPPD yang dikeluarkan selama dua tahun, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp162 miliar.
"Untuk finalnya tetap akan menggunakan hasil perhitungan dari BPKP dalam berkas perkara," ujar Kombes Ade. Setelah audit dari BPKP selesai, penyidik akan memeriksa lima saksi tambahan serta tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Setelah itu, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara di Bareskrim Polri.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita berbagai aset terkait kasus ini. Di antaranya:
- 1 unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta.
- Barang-barang mewah, seperti tas, sepatu, dan sandal branded.
- Aset properti, termasuk:
- 4 unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar.
- Tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, senilai Rp2 miliar.
- Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini.