NasDem Yakin MK Tolak Sengketa Pilkada Siak 2024 yang Diajukan Alfedri-Husni

PEKANBARU - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni.

Menurutnya, perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian karena dinilai tidak memiliki dasar kuat. "Kami yakin permohonan Alfedri-Husni akan ditolak oleh MK. Pada tahap dismissal, kami yakin perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Dedi, Jumat (31/1/2025).

Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait kelanjutan perkara ini.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai kelanjutan perkara ini. Apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, MK memutuskan mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, putusan dismissal awalnya dijadwalkan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, demi efisiensi, MK mempercepat proses tersebut.

NasDem sendiri menjadi partai terdepan dalam mempertahankan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu bagi kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Siak ke depan.

Berita Lainnya

Index