PEKANBARU - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, terpaksa ditunda. Menurut informasi terbaru, pelantikan ini akan dilakukan pada rentang waktu 18-20 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan terkait dengan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK direncanakan untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPR RI dan Pemerintah, serta rapat dengan Ditjen Otda, pelantikan diundur hingga antara 18-20 Februari 2025.
Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH, menyampaikan bahwa hasil rapat dengan Kemendagri tersebut mengonfirmasi penundaan pelantikan. "Namun untuk jadwal pastinya masih menunggu informasi selanjutnya dari radiogram dari Kemendagri," ujar Taufiq, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga memastikan bahwa pelantikan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. "Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri.
Tito menambahkan bahwa pelantikan akan dilakukan secepatnya, dan akan digelar secara serentak untuk kepala daerah hasil Pilkada yang tidak bersengketa dengan mereka yang hasil Pilkadanya ditolak oleh MK. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan agar proses pelantikan dilakukan efisien dengan menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal MK.