BPK Temukan Persoalan Keuangan di RSUD Arifin Achmad Riau Terkait Pendapatan dan Pembayaran Jasa Pelayanan

BPK Temukan Persoalan Keuangan di RSUD Arifin Achmad Riau Terkait Pendapatan dan Pembayaran Jasa Pelayanan

PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya persoalan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, mencapai ratusan miliar rupiah. Salah satu temuan utama adalah pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tersebut yang tidak dapat ditagihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan selisih mencapai lebih dari Rp455 miliar selama periode 2020 hingga 2022.

Masalah ini timbul karena RSUD Arifin Achmad memilih obat-obatan yang ditawarkan oleh pihak ketiga (vendor) daripada obat yang direkomendasikan oleh BPJS, yang menyebabkan ketidaksesuaian tarif dengan yang ditetapkan BPJS. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan fee antara pihak rumah sakit dan suplier obat-obatan.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan, mengakui adanya temuan BPK tersebut, meskipun ia tidak mengetahui angka pastinya. Ia juga tidak dapat mengonfirmasi terkait temuan lain mengenai kelebihan pembayaran jasa pelayanan RSUD Arifin Achmad yang belum dimasukkan ke kas BLUD, meskipun ia mengingatkan bahwa kelebihan tersebut harus dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.

Selain itu, ada temuan lain terkait kelebihan pembayaran jasa pelayanan untuk dokter sebesar Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan ke rekening kas BLUD. Pembayaran jasa pelayanan ini seharusnya didasarkan pada realisasi penerimaan yang masuk ke BLUD, namun pembayaran dilakukan berdasarkan estimasi, yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan negara.

Berita Lainnya

Index