Sejarah Terbentuknya KPU Serta Tugas dan Wewenangnya

Sejarah Terbentuknya KPU Serta Tugas dan Wewenangnya

PEKANBARU - Dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memilih pemimpin negara, provinsi, kabupaten, dan kota serta wakil rakyat, kita membutuhkan sebuah lembaga yang mengatur dan mengawasi jalannya pemilu. Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Indonesia adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. Untuk itu, berikut ini sejarah tebentuknya KPU dilengkapi visi dan misi serta tugas dan kewenangannya.

Sejarah Terbentuknya KPU
KPU pertama dibentuk pada 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dengan 53 anggota dari pemerintah dan partai politik, yang beroperasi hingga 2001. Kemudian, pada 11 April 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melantik KPU kedua yang terdiri dari 11 anggota.

Pada 23 Oktober 2007, KPU ketiga periode 2007-2012 dibentuk melalui Keppres Nomor 101/P/2007 dengan tujuh anggota dari KPU provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Namun, saat itu presiden belum melantik Syamsul Bahri karena masalah hukum yang timbul.

Gagasan untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum muncul tiga tahun setelah Pemilu 2004, diusulkan oleh pemerintah dan DPR untuk memastikan KPU bertindak secara independen dan nonpartisan demi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disahkan atas usulan DPR, mengatur KPU sebagai lembaga nasional yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut menegaskan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berfungsi sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang permanen, sementara Bawaslu berperan sebagai pengawas pemilu.

 

KPU memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu dan memberikan laporan kepada DPR. Komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, dengan masa jabatan lima tahun sejak pengucapan sumpah atau janji.

Dalam proses pemilihan anggota KPU, presiden membentuk panitia seleksi pada 25 Mei 2007 untuk memilih calon anggota KPU, yang kemudian mengikuti fit and proper test di DPR.

Pada 9 Juli 2007, tim seleksi menerima 545 pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari mereka, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis, dan 45 orang di antaranya lolos tes tertulis serta rekam jejak, yang diumumkan sebagai calon anggota KPU pada 31 Juli 2007.

Visi dan Misi KPU
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut ini visi dan misi dari KPU yang tercantum.

Visi
Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang Luber dan Jurdil.

Misi
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. 
- Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara pemilu.
- Menyusun regulasi di bidang pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu, pemilih berdaulat negara kuat.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Tugas dan Wewenang KPU
Seperti yang tercantum dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut ini.

- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
- Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut ini.

- Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Menetapkan peserta pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
- Membentuk KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota PPLN.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Index