Kejagung Periksa Mantan Kakanwil DJBC Riau, Gula dan Aset PT SMIP Disita

Kejagung Periksa Mantan Kakanwil DJBC Riau, Gula dan Aset PT SMIP Disita

PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau berinisial RY. Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Petdana (SMIP), Dumai, Riau.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Selasa (2/7/2024).

RY merupakan mantan Kakanwil DJBC  Riau periode 18 Agustus 2017 sampai 11 Juni 2019. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain RY jaksa penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017.

Kemudian NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.

"Enam orang saksi diperiksa terkait  dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Keterangan para saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RD dan Tersangka RR. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Harli.

Sementara itu, pada Senin (1/7/2024), Kejagung menyita  gula kristal dari pabrik PT SMIP. Penyitaan dilakukan penyidik usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.

Selain gula, tim penyidik juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan, uang. "Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara," ucap Harli.

Ia merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai  serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300  Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP dan Tersangka RR adalah mantam Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.  Tindakan itu dilakukan RR  setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.  

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada  tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Berita Lainnya

Index