Diserahkan Sukarela ke Negara, 401 Hektare Lahan Sawit di TNTN Ditumbangkan

Diserahkan Sukarela ke Negara, 401 Hektare Lahan Sawit di TNTN Ditumbangkan

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan penumbangan pohon kelapa sawit di atas lahan seluas sekitar 401 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Ahad (29/6/2025).

Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh seorang pelaku usaha bernama Nico Sianipar, tanpa izin sah. Setelah menyadari bahwa aktivitasnya berada di kawasan konservasi, Nico menyatakan komitmennya untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara secara sukarela.

Penyerahan lahan telah dilakukan sejak Mei 2025. Proses administrasi berlangsung dalam beberapa minggu terakhir, dan pelaksanaan di lapangan baru terealisasi hari ini.

Kegiatan penumbangan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Garuda Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto. Ia menyampaikan apresiasi atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh pemilik lahan.

Menurutnya, penyerahan sukarela ini merupakan bukti bahwa pendekatan persuasif dan humanis mampu menghasilkan solusi damai dalam penertiban kawasan hutan.

“Alhamdulillah, pendekatan soft approach mulai membuahkan hasil. Sudah ada masyarakat yang menyerahkan lahannya secara sukarela. Ini membuktikan bahwa proses reforestasi bisa berjalan lebih cepat jika melibatkan kesadaran masyarakat,” ujar Brigjen Dody dalam keterangan tertulis, Minggu malam (29/6/2025).

Brigjen Dody menambahkan, sejak Juni 2025, kawasan Tesso Nilo secara fisik telah kembali berada di bawah kendali negara. Penyerahan lahan oleh Nico Sianipar menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pemulihan kawasan yang lebih luas.

Tercatat, total luas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang harus dipulihkan mencapai 81.793 hektar. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses reforestasi.

Sejumlah aset yang berada di atas lahan antara lain satu unit alat berat John Deere, satu unit truk, serta beberapa bangunan kayu telah dilaporkan ke pusat dan dicatat sebagai barang milik negara.

Satgas PKH sendiri mengedepankan asas ultimum remedium dalam proses penegakan hukum, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi yang menjadi latar belakang maraknya perambahan hutan di wilayah tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus represif. Pendekatan bijak dan kolaboratif justru bisa membawa hasil yang lebih konstruktif,” ujar Brigjen Dody.

Satgas PKH menyatakan akan terus bekerja sama dengan masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan pemulihan kawasan hutan berjalan secara efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.*

Berita Lainnya

Index