PEKANBARU (HALOBISNIS) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha.
Larangan penggunaan kantong plastik berlaku bagi pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyambut baik langkah Pemko tersebut. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menekan persoalan sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu masalah besar di Kota Bertuah.
“Tentu ini bagi kita langkah yang sangat positif yang diambil Pemko Pekanbaru. Sebisa mungkin kita juga menghimbau masyarakat dan ritel-ritel lain untuk mengurangi penggunaan plastik,” ujar Isa, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan, persoalan sampah plastik tak bisa diselesaikan hanya melalui regulasi. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan berjalan efektif.
“Ini masih menjadi catatan besar terhadap permasalahan limbah di kota Pekanbaru. Kita harapkan memang partisipasi masyarakat dan pemerintah kota terus mendorong pembatasan plastik dan beralih ke bahan yang alami, bisa didaur ulang, atau dipakai kembali,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap berbelanja tanpa membawa wadah sendiri, sehingga pedagang masih merasa harus menyediakan kantong plastik.
“Ini kan terkait habit masyarakat kita. Kebiasaan yang belum menyediakan sarana untuk membawa barang belanjaan membuat pedagang terpaksa menyediakan plastik. Jadi perlu kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah aware dan membiasakan membawa tas belanja sendiri, ini akan jauh lebih mudah bagi pedagang,” katanya.