PEKANBARU (HALOBISNIS) - Penyebab kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dari penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polda Riau, Jumat (6/2).
Dokter hewan Rini mengungkapkan bahwa kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami. Berdasarkan bedah bangkai, ditemukan cedera parah pada bagian kepala akibat luka tembak.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan, timnya menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” jelasnya.
Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
"Berdasarkan hasil proyektil, senjata yang digunakan merupakan rakitan," imbuhnya.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kematian gajah tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan, serta Polda Riau langsung mendatangi lokasi temuan.
“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan perkara ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima informasi awal. Pada 4 Februari pagi, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor) diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Kami juga masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan Labfor. Perlu kami sampaikan, gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelas Ade.
Dari kesimpulan ekspos hasil uji Labfor, Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.
“Penyelidikan sedang berlangsung dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kombes Ade.