BENGKALIS (HALOBISNIS) - Jajaran Polsek Mandau mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (3/2/2026) malam.
Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka MH (32) diringkus. Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya seperti disampaikan Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026).
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polres Bengkalis terimakasih atas informasi yang diberikan. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110," pungkasnya.