Pelantikan Pengurus Peradi-SAI Pekanbaru, Harry Ponto Tegaskan Etika dan Imunitas Advokat

Pelantikan Pengurus Peradi-SAI Pekanbaru, Harry Ponto Tegaskan Etika dan Imunitas Advokat

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Harry Ponto, melantik pengurus DPC Peradi-SAI Pekanbaru periode 2026–2030, Jumat malam (30/1/2026), di salah satu hotel di Pekanbaru.

Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada 29 November 2025, di mana Megawati Matondang SH, ditetapkan sebagai Ketua DPC Peradi-SAI Pekanbaru secara aklamasi. 

Sebanyak 50 advokat resmi masuk dalam jajaran pengurus DPC, dengan Megawati sebagai Ketua, Fahrizal Fauzi sebagai Wakil Ketua, Dr. Parlindungan SH, MH sebagai Sekretaris, dan Marisha SH sebagai Bendahara.

Harry Ponto dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan imunitas advokat yang kini semakin tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik. Namun tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

“Semakin imunitas advokat ditegaskan, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk menjalankan profesi secara beretika dan dengan itikad baik,” ujar Harry.

Menurut Harry, iktikad baik tidak dapat ditafsirkan secara subjektif, melainkan harus diukur melalui kode etik advokat. Karena itu, ia menekankan pentingnya setiap anggota Peradi-SAI membekali diri tidak hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga dengan integritas dan etika profesi.

“Kode etik adalah parameter utama. Maka advokat Peradi-SAI sangat diharapkan sungguh-sungguh menjaga etika dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Seiring dengan penguatan imunitas advokat, Harry menilai peran Dewan Kehormatan menjadi semakin krusial sebagai lembaga penegak kode etik. Ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan harus diisi oleh advokat-advokat senior yang memiliki reputasi baik dan tidak tercela.

Tak hanya itu, dalam setiap pemeriksaan perkara etik, Peradi-SAI juga melibatkan unsur non-advokat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan.

Majelis pemeriksa terdiri dari lima orang, dengan komposisi unsur advokat dan unsur luar seperti akademisi, tokoh masyarakat, ahli filsafat, tokoh agama, atau figur publik lain yang memiliki integritas.

“Ini berlaku baik di tingkat daerah maupun pusat. Di daerah ada Dewan Kehormatan Daerah, dan jika ada keberatan atas putusannya, tersedia mekanisme banding ke tingkat pusat,” jelas Harry.

Ia juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana melalui KUHAP dan KUHP baru, di mana keberadaan advokat semakin dijamin sejak tahap paling awal proses hukum.

Pendampingan hukum oleh advokat kini diperbolehkan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, baik terhadap saksi maupun tersangka. “Ini sesuatu yang luar biasa. Negara semakin mengakui posisi strategis advokat sebagai bagian dari sistem peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi-SAI Pekanbaru terpilih, Megawati, menyampaikan bahwa pasca pelantikan, program pertama kepengurusan adalah melakukan pendalaman materi KUHAP dan KUHP baru kepada seluruh anggota Peradi-SAI di daerah.

“Kami akan fokus pada penguatan pemahaman hukum dengan tema besar integritas dan etika profesi,” kata Megawati.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjaringan nama-nama dari kalangan advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk diusulkan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi-SAI sebagai calon Dewan Kehormatan. 

Dari tujuh nama yang diusulkan, lima orang nantinya akan bertugas dalam majelis pemeriksa perkara etik, termasuk unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur jurnalistik.

Selain penguatan kapasitas profesi, DPC Peradi-SAI Pekanbaru juga berencana mengusung agenda kepedulian lingkungan. Seperti yang digaungkan Kapolda Riau dengan Green Policing.

“Advokat tidak hanya bicara hukum, tapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Megawati.

Turut hadir di acara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,  pakar hukum pidana dan kriminalogi Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Wasekjen DPN Peradi Eva Nora, Wakil Ketua DPRD Riau Pariaman Ihwan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi.*

Berita Lainnya

Index