PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Leni Aswita, bersama bendahara sekolah, Riza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (5/1/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Azis dan Supriyatmo Efensus.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa dalam rentang waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.
Kasus bermula saat terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp1.675.457.940 serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp1.585.500.000.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).
"Akibatnya, terjadi penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara," kata JPU.
JPU mengungkapkan, para terdakwa menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara sah dan lengkap.
Faktanya, SPJ tersebut bersifat fiktif serta ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark up pada sejumlah item pertanggungjawaban.
“Terdakwa membuat SPJ yang tidak sesuai fakta, termasuk adanya mark up anggaran pada sebagian laporan pertanggungjawaban,” ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.
JPU menegaskan, kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Leni Aswita dan Riza didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.