DPRD Buka Peluang Pidana Dugaan Penjualan Fasos-Fasum di Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

DPRD Buka Peluang Pidana Dugaan Penjualan Fasos-Fasum di Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menduga kuat telah terjadi praktik penjualan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik warga Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi IV menerima laporan langsung dari warga. Zulkardi menegaskan, fasos dan fasum bukanlah aset perorangan, melainkan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa fasos dan fasum perumahan ini diduga dijual oleh pihak developer. Padahal, fasos dan fasum itu bukan milik individu, melainkan milik masyarakat," ujar Zulkardi, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan perizinan perumahan, setiap pengembang diwajibkan menyediakan sekitar 30 persen dari total lahan untuk fasos dan fasum. Kewajiban tersebut menjadi syarat utama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini kewajiban developer. Kalau fasos-fasum tidak disiapkan, izin tidak akan keluar. Artinya sejak awal itu sudah diperuntukkan bagi masyarakat," tegasnya.

Ia menegaskan berdasarkan keterangan warga, lahan fasos dan fasum tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 23 tahun sebagai ruang aktivitas sosial, olahraga, hingga area penghijauan. Namun kini, lahan tersebut justru terdampak dan digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Lebih jauh, ia juga menyoroti proses ganti rugi lahan yang dinilai janggal karena tidak melibatkan masyarakat maupun unsur pemerintahan setempat, mulai dari RT, RW, lurah hingga camat.

“Kami menduga ada tindak pidana karena terjadi transaksi ganti rugi fasos-fasum yang seharusnya tidak dibenarkan. Apalagi masyarakat tidak pernah dilibatkan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya, pihak BPN mengakui telah terjadi transaksi ganti rugi lahan kepada developer sebelum proyek jalan tol berjalan.

“Ini diakui BPN. Sudah terjadi transaksi ganti rugi kepada developer. Padahal fasos-fasum itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” cakapnya lagi.

Politisi PDIP ini juga menambahkan, dalam mekanisme pengadaan tanah, seharusnya dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Lengkap (P2TL) yang terdiri dari Satgas A dan Satgas B. Satgas A bertugas melakukan pengukuran fisik lahan, sedangkan Satgas B menangani aspek yuridis dan legalitas lahan dengan melibatkan perangkat wilayah.

“Faktanya, RT, RW, lurah, dan camat tidak dilibatkan. Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, kata Zulkardi, telah memanggil pihak developer sebanyak lima kali untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini, pihak developer tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Jika nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, Komisi IV akan menempuh langkah hukum dan membuat laporan resmi terkait dugaan penjualan fasos dan fasum ini," tuturnya.

Berita Lainnya

Index