Berawal dari Laporan di Medsos, Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 10 Tersangka Peredaran Narkoba

Berawal dari Laporan di Medsos, Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 10 Tersangka Peredaran Narkoba

PEKANBARU (HALOBISNIS) --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 10 tersangka jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan laporan warga tersebut menjadi dasar operasi yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita yang kemudian berkembang hingga mengungkap jaringan lebih luas.

“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).

Pengungkapan dimulai Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Keesokan harinya, Rabu (3/12), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa yang sempat dibuang MS tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero," papar Kombes Putu.

Penggeledahan berlanjut ke rumah ST. Di sana polisi menemukan alat hisap beserta dua paket sabu. Tim kemudian menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.

Dari rangkaian pemeriksaan itu polisi turut mengamankan enam tersangka lain masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dari 10 Tersangka yang diamankan 8 orang dilakukan Rehabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi TAT dari BNN Provinsi yaitu RU, ADA, FS,DB,A,M,ART dan AS sedangkan 2 orang lainnya yaitu MS dan ST dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index