Honorer Setwan Pekanbaru Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Langsung Ditahan

Honorer Setwan Pekanbaru Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Langsung Ditahan

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan oknum honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan.

Penetapan tersangka terhadap pria yang dikabarkan sebagai ajudan sekwan itu dilakukan setelah penyidik menemukan hambatan saat menggeledah kantor Setwan pada Jumat (13/12/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga menjelang malam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan hambatan itu muncul ketika tim mencoba menelusuri informasi terkait sebuah stempel yang diduga disimpan di sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor.

Ketika dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut miliknya. Setelah diperiksa intensif, JA ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang kami miliki, motor itu dipastikan merupakan miliknya,” ujar Niky, didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (13/12/2025) dini hari.

Penyidik kemudian memanggil tukang kunci dan melakukan tindakan paksa untuk membuka bagasi motor tersebut milik JA.

Di bagasi, ditemukan 38 stempel milik berbagai dinas pemerintahan, mulai dari instansi di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Batam, hingga sejumlah daerah lainnya.

Setelah itu, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menatapkan JA sebagai tersangka perintangan penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspos, penyidik sepakat menetapkan JA sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum di Setwan Pekanbaru,” tegas Niky.

Untuk memperlancar proses hukum, JA langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, selama 20 hari ke depan.

“Mulai hari ini yang bersangkutan kami tahan,” kata Niky.

JA dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pekanbaru melakukan penyidikan ini berkaitan terkait dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan tahun anggaran 2024.

Pengusutan disebut telah berjalan cukup lama. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Hambali hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/10/2025). Ia tiba di kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, ia keluar dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ditanya soal pemeriksaannya, Hambali memilih bungkam dan segera masuk ke mobilnya.

Setelah tim menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik kembali menelusuri alat bukti serta memanggil saksi-saksi tambahan sebagai bagian dari proses sebelum menetapkan tersangka.*

Berita Lainnya

Index