Empat Terdakwa Korupsi Politeknik KP Dumai Divonis, Pemilik Modal Paling Berat

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai, Rabu (10/12/2025).

Keempatnya dijatuhi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp6 miliar.

Para terdakwa yakni Dwi Hertanto selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Ketua PPHP, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dan Muhammadyah Djunaid selaku pemilik modal proyek.

Majelis hakim yang diketuai Aziz Muslin menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Muhammadyah Djunaid. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Aziz membacakan putusan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,483 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Syaifuddin divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Sementara Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan.

Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Daniel.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Muhammadyah Djunaid 9 tahun 6 bulan penjara, Syaifuddin 9 tahun penjara dan Dwi Hertanto serta Bambang Suprakto masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara

Kasus korupsi ini terjadi pada Juli 2017 – Juli 2018. Proyek pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBN 2017 senilai Rp20,52 miliar. Melalui proses lelang, PT Sahabat Karya Sejati ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja 120 hari.

Namun proyek tidak dilaksanakan sesuai kontrak. JPU mengungkap berbagai penyimpangan.

Dwi Hertanto tidak melakukan monitoring, pengujian, dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Bambang Suprakto sebagai PPK tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak lain yang bukan penyedia resmi. Ia juga lalai dalam verifikasi dokumen progres kerja sehingga pembayaran termin tidak sesuai realisasi.

Syaifuddin memanipulasi kualifikasi perusahaan agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.

 Ia mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik KP Dumai ke Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. 

Dari tindakan itu, Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Muhammadyah Djunaid turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

Ia juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya. 

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275. *

Berita Lainnya

Index