12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan yang terjadi di PT Seraya Sumber Leatari (SSL), Kabupaten Siak, dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Dedy, Kamis (30/10/2025).

JPU secara bergantian membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Para terdakwa dituntut hukuman penjara mulai dari 3 sampai 5 tahun.

Terdakwa adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

JPU menuntut terdakwa Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara.

Hukuman lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan. Mereka meminta agar hakim memberikan hukuman ringan dengan alasan masih punya tanggungan keluarga.

Bahkan terdakwa Hendrik Fernanda yang berusia lebih muda dari terdakwa lain tak kuasa menahan tangis. "Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman " pintanya dengan terisak.

Mendengar hal itu, hakim Dedy meminta Hendrik untuk tidak menangis. "Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," kata hakim Dedi.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada persidangan pekan depan.

Diketahui, tindak pidana kerusuhan dan perusakan terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. Ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.*

Berita Lainnya

Index