Perkara 87 Kg Sabu di Bengkalis, Pengendali Diputus Nihil, Kurir Dihukum Seumur Hidup dan 10 Tahun Penjara

Perkara 87 Kg Sabu di Bengkalis, Pengendali Diputus Nihil, Kurir Dihukum Seumur Hidup dan 10 Tahun Penjara

BENGKALIS (HALOBISNIS) - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 Kg dan puluhan ribu pil ekstasi diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukum pidana berbeda.

Terdakwa Anton Alias Nurdin diputus hukum pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani Alias Bado Bin Zainal Abidin, diputus hukuman seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, majelis berpendapat Julis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

Sedangkan Ihsan Firdaus Bin Bujang Bin Rozali diganjar hakim pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ihsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Toha Wiku Aji mengatakan, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dibacakan, Rabu (22/10/2025) kemarin. Anton, dipidana nihil maka karena sudah di jatuhi pidana paling maksimal.

"Sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dijatuhi pidana apapun," ucap Toha.

Toha menegaskan, putusan dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang hal tersebut menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa Julis Murdani diputus pidana penjara seumur hidup dan Ihsan Firdaus 10 penjara tahun.

"Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan bobot kesalahan dan peran dari masing-masing terdakwa. Dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran terdakwa Ihsan hanya sekedar diajak oleh terdakwa Julis untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu, keterlibatan terdakwa Ihsan dalam tindak pidana narkotika juga baru pertama kali, sehingga pertimbangan tersebut yang menjadi landasan keyakinan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar atau subsidair 2 bulan penjara," terangnya lagi.

Kronologis Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada seorang buron lainnya, Ujang alias Kodong (DPO).

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram.

Berita Lainnya

Index