Polisi Bongkar Modus Baru Jaringan Narkoba, Ubah Obat Bius Jadi Isi Vape

Polisi Bongkar Modus Baru Jaringan Narkoba, Ubah Obat Bius Jadi Isi Vape
ilustrasi

JAKARTA (HALOBISNIS) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape berisi obat bius etomidate. Meski belum termasuk dalam kategori narkotika, polisi menegaskan tetap akan menindak praktik tersebut.

“Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetren,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Eko menjelaskan, etomidate merupakan obat bius yang termasuk dalam golongan obat-obatan medis. Namun, belakangan diduga disalahgunakan jaringan narkoba untuk dijual dalam bentuk cairan vape. 

“Sekarang dimanipulasi oleh jaringan. Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, yaitu penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika,” jelas Eko.

Walau belum dikategorikan sebagai narkotika, Eko menegaskan penindakan hukum tetap dilakukan karena peredarannya tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kabareskrim kemarin sudah mengeluarkan perintah,” tegasnya.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mendorong agar etomidate masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika sehingga bisa dijerat hukum secara lebih tegas.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan vape yang tidak jelas kandungannya karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan hukum.

Berita Lainnya

Index