PEKANBARU (HALOBISNIS) – Bupati Siak Afni Zulkifli, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Leatari (SSL) yang terjadi pada 11 Juni 2025.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/10/2025), Afni mengungkapkan kronologi peristiwa dan langkah-langkah yang ia ambil sebagai kepala daerah baru saat kejadian berlangsung.
Afni menyampaikan, insiden terjadi hanya enam hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Bupati Siak pada 4 Juni 2025. Ia menerima laporan adanya aksi pembakaran di kawasan PT SSL saat sedang memimpin rapat di kantor bupati.
“Sekitar pukul 10.00 WIB saya mendapat informasi adanya aksi pembakaran. Ajudan menyampaikan situasi tidak kondusif, tetapi saya memutuskan tetap turun ke lokasi karena keselamatan warga adalah prioritas,” ujar Afni dalam persidangan.
Setibanya di lokasi, Afni melihat ribuan warga berkumpul, termasuk ibu-ibu dan anak-anak yang berada dekat dengan titik kebakaran. Ia langsung meminta massa menjauh dan membubarkan diri. "Saya sempat emosi, kenapa anarkis, bakar-bakar," ucapnya.
Mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan tidak dapat masuk karena terhalang massa. Afni kemudian berinisiatif masuk, tapi saat bersamaan massa juga ikut masuk ke lokasi.
"Saya sempat emosi juga kenapa anarkis bakar-bakar, kan ada mobil Saya pikir keselamatan warga. Prioritas utama warga saya warga harus selamat. Anak kecil dan ibu2 dekat sekali dengan lokasi," jelas Afni.
Untuk penyelesaian, Afni menyatakan didasari pada regulasi yang berlaku. Negara memberi jalan keliar untuk perksra ini yaitu ubdang-undang Cipta Kerja, Pasal 110 A dan Pasal 110B.
Siapa yang melakukan pembakarqn, Afni menyatakan tidak mengetahunya. “Saya tidak tahu siapa pelaku pembakaran, dan hingga hari ini belum ada laporan resmi yang menyebutkan siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Dalam persidangan, Afni juga mengungkap bahwa ia awqlnya belum ada kejelasan terkait status legal lahan yang dikelola PT SSL, apakah termasuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menyebut sempat menghubungi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Saya tanya tanamannya sawit atau akasia. Disebutkan akasia, berarti kehutanan," jawab Afi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.
Afni juga mengisahkan bahwa pada 12 Juni 2025, sehari setelah kejadian, ia memimpin rapat darurat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, dan perwakilan DPRD.
Untuk pertama kalinya dalam hampir dua dekade, perwakilan pimpinan PT SSL, yang disebut bernama Samuel, menghadiri pertemuan tersebut.
“Pertemuan ini menjadi sejarah, karena baru pertama kali perwakilan pimpinan PT SSL hadir berdiskusi langsung dengan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati langkah awal cooling down untuk meredakan situasi. Pada Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Siak juga membentuk Tim Khusus Penyelesaian Konflik yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Afni menilai, konflik antara warga dan perusahaan dipicu oleh tindakan pencabutan lahan sawit milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT SSL.
Ia menyatakan bahwa pemerintah siap memfasilitasi penyelesaian konflik berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.
Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang kemitraan kehutanan untuk lahan di bawah lima hektare, serta Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2021 untuk lahan yang telah dikuasai masyarakat lebih dari 20 tahun.
Afni menegaskan bahwa penyelesaian harus melibatkan kedua belah pihak dengan itikad baik. Tidak boleh ada kekerasan. Negara telah menyediakan jalur penyelesaian dan masyarakat dan perusahaan harus duduk bersama.
"Saya melihat ada bentuk kita menjalankan perintah dan amanat undang-undang. Kedua belah pihak harus jatuh cinta. Tidak boleh berantam. Perusahaan dan masyarakat harus ada keinginan baik," harapnya.
Afni juga mengungkap bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi terkait jumlah tenaga kerja asal Kabupaten Siak yang dipekerjakan di PT SSL. Menurutnya, keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Saya pernah menanyakan lewat pesan singkat kepada pihak perusahaan, tetapi belum ada jawaban sampai hari ini,” ungkapnya.
Di kesakaiannya, Afni menekankan bahwa dirinya tidak ingin konflik agraria seperti ini kembali terjadi di wilayahnya, merujuk pada insiden serupa yang pernah terjadi di Tumang.
“Kami tidak ingin ada ‘Tumang’ kedua. Maka, kami prioritaskan keselamatan warga dan penyelesaian yang adil,” tutupnya.
Dalam perkara ini diadili
12 terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak
Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.*