PEKANBARU (HALOBISNIS) - Usai melakukan aksi di Kantor Gubernur Riau, massa kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Provinsi Riau, Senin (13/10/2025) siang.
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya, dengan fokus pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 54 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam orasinya, massa aksi menyebut langkah BPN Kota Pekanbaru telah menyimpang dari aturan Mahkamah Agung dan melanggar putusan hukum yang sebelumnya telah berkekuatan tetap. Mereka menuding BPN melakukan upaya hukum yang seharusnya tidak diperbolehkan bagi lembaga negara.
“Ini sudah menyalahkan aturan Mahkamah Agung. Khususnya Pak Kejaksaan Agung, Anda diviralkan, Anda selalu menyatakan akan bersikap tegas. Tolong Pak Kejaksaan Agung, tegas kepada MA! Kenapa menyetujui PK dengan nomor 54 yang diajukan Badan Pertanahan Kota Pekanbaru? Cabut PK!” seru salah seorang orator.
Massa juga menilai langkah BPN tersebut telah mencederai rasa keadilan rakyat kecil dan menunjukkan adanya dugaan kolusi antara pihak BPN dan pengusaha.
“Kami ini rakyat kecil, tapi kenapa malah kami yang dizolimi? Antara pengusaha dengan BPN ini ada apa sampai kami diperlakukan seperti ini?” ujar salah seorang peserta aksi lainnya.
Mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Usaha Negara (TUN) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 132 Ayat 1, yang menegaskan bahwa pejabat atau lembaga negara tidak diperbolehkan mengajukan PK.
“Yang PK ini diada-adakan dan dipaksakan oleh pihak BPN. Padahal sudah jelas dalam aturan Mahkamah Konstitusi, pejabat TUN tidak boleh melakukan upaya PK. Tapi ini kenapa? Mentang-mentang kami rakyat kecil,” tegasnya.
Salah satu perwakilan massa bahkan menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar pemerintah pusat turut menertibkan sistem pertanahan yang mereka nilai “sudah parah” di Riau.
“Saya mohon, Pak Prabowo. Saya salah satu relawan Anda. Saya tidak ingin menzalimi apa yang menjadi kebijakan Bapak sebagai Presiden. Tapi Riau ini perlu dibenahi, BPN cacat hukum,” ujarnya di tengah kerumunan.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, Iman Soedrajat mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari dulu tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Pasalnya, berkas tuntutan yang disampaikan massa cukup tebal sehingga perlu dipelajari lebih lanjut.