Terpidana Korupsi Rp2,8 Miliar, Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Dieksekusi

Terpidana Korupsi Rp2,8 Miliar, Eks Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Dieksekusi

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Tengku Fauzan Tambusai, terpidana korupsi anggaran perjalanan di Sekretariat DPRD Riau. Eks Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau itu menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Terpidana sudah dieksekusi pada Selasa (9/9/2025) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkarsyi, Kamis (11/9/2025).

Effendy menjelaskan, eksekusi dipimpin Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejari Pekanbaru, M Ikhsan dan Jaksa Eksekutor, Yuliana Sari.

Menurut Effendy, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 5841 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025. 

Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, MA menyatakan Tengku Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Riau pada periode September hingga Desember 2022.

“Putusan MA menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi, red) Riau. Dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Effendy didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.

Effendy menambahkan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.842.826.140. Jumlah tersebut dikurangi Rp489 juta yang telah disetorkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Riau.

“Sehingga kepada terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.353.826.140 subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Effendy.

Eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara sesuai amar putusan. “Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar,” imbuh Jay.

Effendy menegaskan bahwa Kejari Pekanbaru berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Eksekusi ini adalah wujud nyata tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kejari Pekanbaru juga memastikan akan terus konsisten menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.

Diketahui, modus korupsi yang dilakukan terpidana adalah dengan memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas pada periode September hingga Desember 2022. 

Dokumen tersebut meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan tagihan hotel.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran menandatanganinya. Ia kemudian memerintahkan K, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MAS, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui proses verifikasi dari EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Uang perjalanan dinas yang masuk ke rekening pegawai, yang namanya dicatut dalam perjalanan dinas fiktif, kemudian dipotong sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan sebagai “upah” tanda tangan. 

Sisanya, yakni lebih dari Rp2,8 miliar, setelah dikurangi sebagian pembayaran kepada nama-nama yang dicatut, diterima langsung oleh Fauzan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelaksanaan perjalanan dinas.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.*

Berita Lainnya

Index