PEKANBARU (HALOBISNIS) – Tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proyek ini merugikan negara Rp12,5 miliar.
Ketiga tersangka yang akan disidangkan ialah Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan serta dua pihak swasta yakni Marimbun dan Handi Burhanudin.
“Hari ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8/2025).
Ulinnuha mengatakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. “Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” ungkap Ulinnuha.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
Akibat tindakan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.