Pemangkasan Transfer ke Daerah Timbulkan Tekanan pada Pemda

Pemangkasan Transfer ke Daerah Timbulkan Tekanan pada Pemda

JAKARTA (HALOBISNIS) - Pemerintah pusat memangkas transfer dana ke daerah (TKD) menjadi Rp 650 triliun pada 2026. Berkurangnya TKD membuat pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.

Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif dan Founder Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, pemangkasan ini akan menimbulkan tekanan pada pemerintah daerah.

"Tahun depan efek pemangkasan transfer daerah akan menimbulkan tekanan pada pemda untuk mencari penerimaan instan," ungkap Bhima Yudhistira, Ahad (24/8/2025).

Bhima menerangkan, merujuk indeks kapasitas fiskal daerah tahun 2024, tercatat ada 152 kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah. Kemudian 58 kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal sangat rendah. 

Menurut Bhima, hal ini menandakan sebelum ada efisiensi anggaran sebanyak 41,3% pemda berstatus fiskal rentan.

"Ditambah tekanan efisiensi dan sentralisasi fiskal pusat bisa jadi gejolak di berbagai daerah. Apa yang terjadi di Pati soal kenaikan PBB akan diikuti oleh berbagai daerah dan menimbulkan gejolak penolakan di masyarakat," terang Bhima.

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban rakyat dengan meningkatkan PPB, cara yang dapat dilakukan adalah dengan menutup kebocoran pajak dan retribusi daerah.

"Termasuk dari parkir liar, dan mengoptimalkan pajak daerah dari SDA termasuk pemanfaatan DBH SDA untuk diversifikasi ekonomi. Pemda juga bisa diversifikasi ekonomi misalnya mengembangkan ekonomi kreatif, perikanan berkelanjutan dan pengolahan hasil pertanian," jawab Bhima.

Berita Lainnya

Index