Polres Meranti Tangkap Dua Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare

Polres Meranti Tangkap Dua Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare

MERANTI (HALOBISNIS) – Polres Kepulauan Meranti menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua orang ditangkap dan jadi tersangka atas dugaan pembakaran lahan seluas 1,5 hektare yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pembakar lahan. Ia berharap penindakan tersebut dapat menimbulkan efek jera.

"Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Aldi, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kasus pertama, kebakaran terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Seorang perempuan berinisial HR.

HR membakar semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian meninggalkan lokasi. Api menyebar dan menyebabkan kebakaran seluas 0,5 hektare.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu korek api gas, pelepah kelapa, dan rumput yang telah terbakar. " HR diamankan pada 24 Juli 2025," kata Aldi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Polisi menetapkan Su alias H sebagai tersangka setelah diduga membakar lahan miliknya sendiri.

Kebakaran seluas sekitar 1 hektare diketahui warga setelah terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan sejumlah bibit tanaman. Su ditangkap pada 31 Juli 2025 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti.

Aldi menyampaikan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir, dan pihaknya lebih mengutamakan upaya edukatif serta pencegahan.

"Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum," imbuhnya.

Aldi menjelaskan, berbagai langkah preventif telah dilakukan, seperti pemasangan spanduk imbauan larangan membakar lahan, hingga patroli dialogis dari rumah ke rumah untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP. Ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.*

Berita Lainnya

Index