PEKANBARU (HALOBISNIS) - Beberapa waktu lalu, pengunjung Stadion Utama Riau mengeluhkan masih adanya juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lama yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah kota adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nofrizal meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika masih ada jukir yang meminta tarif parkir lama. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini melalui media sosial tanpa harus takut-takut untuk melaporkannya.
“Ya dilaporkan saja. Sekarang kan sudah ada media sosial, tinggal di-upload aja. Karena memang, imbauan-imbauan dari pemerintah kota maupun dari kita di DPRD, yang sudah berkali-kali menyampaikan, tapi kadang masyarakat masih takut-takut untuk melapor,” ungkap Nofrizal, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk mention dinas terkait, dengan foto dan video jukir tersebut di media sosial.
“Masyarakat bisa foto, video dan naikkan status, nanti tag dinas terkait. Untuk foto pun kirim aja ke dinas terkait itu, lebih enak lagi, lebih fair,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan adanya oknum jukir yang memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) hanya untuk mengambil uang parkir tanpa menjaga kendaraan dengan baik.
“Banyak oknum jukir ini yang memanfaatkan kegiatan CFD hanya untuk mengambil duit parkir saja. Kendaraan nggak dijaga, selesai ambil duit parkir, pergi dia lagi,” cakapnya.
“Kadang nggak masuk akal. Pas orang sudah selesai, jukirnya hilang, nggak ada lagi jukirnya. Masa jukir mengambil uang pas di awal. Istilahnya itu pendapatan musiman,” jelasnya.