Tas Mewah dan Uang Untuk Risnandar, Hakim Semprot Zulhelmi Arifin

Tas Mewah dan Uang Untuk Risnandar, Hakim Semprot Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengakui memberikan sejumlah uang dan tas mewah kepada Risnandar Mahiwa. Menurutnya pemberian itu sebagai loyalitas kepada atasan.

Pemberian itu diungkap dalam persidangan dugaan korupsi ganti uang dan tambahan uang (TU) dengan terdakwa Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Pria yang akrab disapa Ami ini, dari Juni hingga November 2024, memberi uang pada Risnandar sebesar Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta. Ketika itu, dia masih menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pemberian tas mewah itu membuat hakim anggota Adrian HB Hutagalung menyemprot Ami. "Tas mahal itu. Lebih baik diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, banyak dapat tas," kata Adrian.

Di persidangan sebelumnya saksi Nugroho Dwi Putranto selaku ajudan Risnandar menyebut, ia sering menerima titipan uang dalam goodie bag dari sejumlah kepala dinas untuk Risnandar.

Salah satunya dari Ami. Ia pernah memberi uang Rp50 juta yang dimasukkan dalam goodie bag. "Saksi Untung itu ahli menimbang goodie bag, dari anda paling berat katanya. Benar Rp50 juta," tanya Adrian.

"Benar yang mulia. Dimasukkan ke goodie bag," tutur Ami membenarkan hal itu.

Selain tas mewah, Ami juga disebut memberikan sepatu Bally untuk Risnandar. Namun hal itu dibantah Ami. "Kalau tas ada yang mulia, sepatu tidak," ucapnya.

Hakim sempat membentak Ami yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit soal kepada siapa uang dan barang mewah dititip. "Diberikan ke Untung atau Aldi? Anda kok sebagai Pj Sekda berbelit-belit," kata Adrian.

Andrian juga menyindir kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
yang royal memberi uang dan hadiah kepada atasannya. Padahal gaji mereka lebih kecil dari orang yang diberi hadiah.

"Kompak kalian semua pejabat Pemko ya. Banyak goodie bag di kantor kalian untuk bagi-bagi," sindir Adrian.

Selain ke Risnandar, Ami juga memberikan uang kepada Indra Pomi sebesar Rp5 juta. Saat itu, Indra Pomi mengeluh karena banyak kegiatan dan tamu.

Uang itu diberikannya, karena pada saat itu, Indra Pomi mengaku sedang pusing karena banyak kegiatan dan tamu. Menurut Ami, uang itu murni diberi atas inisiatif sendiri dan bukan karena diminta.

Ami menyebut, pemberian untuk Risnandar sebagai bukti loyalitas kepada pimpinan. Selain itu, Risnandar juga merupakan juniornya di STPDN.

"Saya memberikan uang tersebut, karena loyalitas saja. Beri karena lihat orangnya baik. Tidak ada permintaan langsung, selain melalui Untung," ungkapnya.

Selain Ami, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah.*

Berita Lainnya

Index