Satgas PKH Tertibkan 81.793 Hektare Kawasan Hutan Konservasi TNTN

Satgas PKH Tertibkan 81.793 Hektare Kawasan Hutan Konservasi TNTN

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan PKH), yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga dengan dukungan TNI dan Polri melakukan penertiban kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas 81,793 hektare pada Selasa (10/6/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara.

Berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan permukiman, pembukaan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan di kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN mengalami tekanan hebat akibat penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan fasilitas tanpa izin, dan meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar yang dilindungi.

“Penertiban kawasan hutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Selain menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran oleh sejumlah aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat penegak hukum telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total kawasan hutan yang telah berhasil dikembalikan ke negara oleh Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare, dengan rincian sebagai berikut:

Kalimantan Tengah seluas 400.816,53 hektare, Riau 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat 153.359,44 hektare, Sumatra Utara 22.559,47 hektare.

Kemudian Kalimantan Timur 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare, Sumatra Barat 3.897,44 hektare dan Jambi 14.836,59 hektare.

"Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan," kata Harli.

Dari total lahan yang telah dikuasai tersebut, sekitar 717.703,33 hektare telah dan siap untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dengan pembagian sebagai berikut:

Tahap I: Duta Palma Group (23 perusahaan) seluas 221.868 hektare, Tahap II: 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare, Tahap III: PT Torganda (berdasarkan putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare dan Tahap Verifikasi: 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektare.

Tim Satgas PKH juga akan terus melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban 20 persen kebun plasma dari pelepasan kawasan hutan serta pengelolaan hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penertiban, khususnya di kawasan TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, camat, kepala desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” pungkas Harli.*

Berita Lainnya

Index