Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

PEKANBARU - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden menegaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan," ujar Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian mengikuti ASN pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran. "Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat terbantu dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan pendukung lainnya, termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa liburan Idulfitri serta penurunan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran mudik. Pemerintah juga menetapkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Di akhir keterangannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. Turut hadir dalam pengumuman tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Berita Lainnya

Index