Pemerintah Berlakukan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Pemerintah Berlakukan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

PEKANBARU - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional, terutama menjelang mudik Idulfitri.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Sebagian oleh Pemerintah

Dalam kebijakan ini, PPN yang terutang atas tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Rinciannya:

  • 5% ditanggung oleh penumpang
  • 6% ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya

Tarif yang mendapatkan insentif ini mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang ditetapkan oleh maskapai.

Periode Pemberlakuan Insentif

Masyarakat dapat menikmati insentif ini dalam periode berikut:

  • Pembelian tiket: 1 Maret – 7 April 2025
  • Periode penerbangan: 24 Maret – 7 April 2025

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik atau perjalanan lainnya selama periode tersebut dapat memperoleh manfaat langsung dari penurunan harga tiket pesawat.

Pelaporan dan Kepatuhan Maskapai

Maskapai yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk:
✅ Menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu sebagai bukti pemanfaatan insentif
✅ Melaporkan transaksi terkait kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum 30 Juni 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

"Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap moda transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau," ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Berita Lainnya

Index