PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025, termasuk untuk rintisan masjid/musala ramah lingkungan. Program ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
“Bantuan ini tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat peran masjid dalam kehidupan sosial. Kami juga mendorong penerapan konsep eco-theology, seperti penanaman pohon dan peningkatan sanitasi,” ujar Abu Rokhmad.
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori:
- Rp50 juta untuk pembangunan/rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan/rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Bantuan ini bersifat stimulan, sehingga tidak menanggung seluruh biaya pembangunan, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah untuk ikut berkontribusi.
Selain itu, Kemenag juga memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang inklusif bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keberagaman, dan kepedulian terhadap kaum duafa.
Syarat Pengajuan Bantuan
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS Kemenag.
Untuk referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan musala dapat mengakses contoh dokumen di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.