Pekanbaru - Komika di Lampung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
AR (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa polisi telah menetapkan komika AR sebagai tersangka.
Umi menyebut polisi telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli sebelum menetapkan AR sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023), dikutip dari Kompas TV.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama saat membawakan materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Saat ini, kata Umi, polisi akan menahan tersangka AR di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka AR dilaporkan oleh tiga orang, berawal saat tersangka mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Dalam acara itu, AR membawakan materi stand up comedy, yang salah satu isinya kemudian dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama, yakni kalimat tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata AR dikutip dari video YouTube acara "Desak Anies".
Tersangka AR, lanjut Umi, dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.