PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan sosialisasi perpindahan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim pada Kamis (31/10/2024). Kegiatan sosialisasi ini juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Sukajadi guna memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait lokasi baru pembuangan sampah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK, Rezatul Helmi, S.Stp., M.Ip., menghimbau warga untuk disiplin dalam membuang sampah di TPS yang telah disediakan, yakni TPS Pasar Kodim. “Kami mengharapkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini dan membuang sampah pada TPS yang sudah ditentukan agar lingkungan tetap bersih dan teratur,” ujar Rezatul.
Rezatul menjelaskan bahwa pemindahan TPS ini dilakukan untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Jalan Cempaka. TPS Pasar Kodim dianggap lebih strategis dan mampu menampung volume sampah yang lebih besar sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih optimal. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan kebutuhan akan TPS yang lebih memadai.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Gakkum bersama Bhabinkamtibmas Kecamatan Sukajadi memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga mengingatkan warga bahwa pembuangan sampah di lokasi yang tidak sesuai dapat mengakibatkan masalah lingkungan, seperti bau tidak sedap dan penyebaran penyakit. "Dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan, kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua," tambah Rezatul.
Warga di sekitar Jalan Cempaka diharapkan mendukung kebijakan ini dengan membuang sampah di TPS Pasar Kodim dan tidak lagi memanfaatkan TPS lama. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DLHK akan terus memantau penerapan kebijakan ini untuk memastikan bahwa perpindahan TPS berjalan lancar dan sesuai harapan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung upaya penataan kota yang bersih.
Dengan adanya sosialisasi ini, DLHK berharap seluruh warga Pekanbaru dapat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat. “Kepatuhan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan kota yang bersih dan sehat. Kami berterima kasih atas kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Sukajadi, dalam mendukung kebijakan ini,” tutup Rezatul Helmi. (galeri)