PEKANBARU - Tindakan asusila terhadap anak semakin marak terjadi. Korban sering kali tidak mau mengungkapkan kejadian yang menimpanya karena malu, takut, atau putus asa.
Asusila, dalam konteks ini, mencakup segala bentuk pelecehan atau eksploitasi yang dialami oleh anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis. Modus tindakan ini sering kali melibatkan iming-iming hadiah atau perhatian khusus untuk menarik perhatian, sehingga mereka lebih mudah terpengaruh dan terjebak dalam situasi berbahaya.
Dampak dari tindakan asusila terhadap anak sangat luas dan dapat bertahan seumur hidup. Korban sering kali mengalami trauma psikologis yang mendalam, seperti depresi, kecemasan, dan kesulitan dalam menjalin hubungan sosial di masa depan serta dampak fisik seperti luka atau masalah kesehatan lainnya akibat kekerasan seksual.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tindak Asusila
Pelaku tindak pelecehan dan asusila terhadap anak di Indonesia dapat dikenakan berbagai jerat hukum yang tegas sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Apa saja pasal pasal yang mengatur tindak asusila ini? Berikut beberapa pasal KUHP yang mengatur tindakan asusila dan pelecehan seksual.
1. Pasal 281 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran kesusilaan secara sengaja dan terbuka di depan umum maupun di tempat lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
2. Pasal 289 KUHP
Pasal ini mengatur tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan menetapkan hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
3. Pasal 290 KUHP
Mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya atau di bawah umur 15 tahun.
4. Pasal 291 KUHP
Mengatur tentang kejahatan yang mengakibatkan luka berat dan hukuman penjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
5. Pasal 292 KUHP
Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dan mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.
6. Pasal 293 KUHP
Mengatur tentang penggunaan uang atau janji untuk mendorong anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dan mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.
7. Pasal 294 KUHP
Mengatur hukuman penjara hingga 7 tahun bagi pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya.
8. Pasal 295 KUHP
Mengatur tentang memudahkan perbuatan cabul oleh pihak di bawah pengawasan dan mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.
9. Pasal 296 KUHP
Mengatur tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata percarian dan mendapatkan hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.