Masa Tenang Pilkada 2024: Bawaslu dan KPU Pekanbaru Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Masa Tenang Pilkada 2024: Bawaslu dan KPU Pekanbaru Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

PEKANBARU - Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bergerak cepat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah lokasi. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kesucian masa tenang, di mana kampanye sudah harus dihentikan dan segala bentuk kampanye harus dibersihkan.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Pekanbaru menggelar Apel Siaga yang diadakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Ahad (24/11/2024). Dalam apel tersebut, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, mengimbau seluruh petugas untuk terus mengawasi seluruh proses menjelang pencoblosan.

"Hari ini kita keliling, mobile, sekarang di Jalan Arifin Ahmad," ujar Ferdy, yang menjelaskan bahwa penertiban APK akan dilakukan secara bergerak di seluruh kawasan Kota Pekanbaru. Pihaknya juga mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa (PKD), serta Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.

Ferdy mengingatkan seluruh pengawas untuk tetap waspada meskipun masa tenang telah dimulai. Masa tenang, menurutnya, justru menjadi waktu yang kritis karena ada potensi munculnya praktik politik uang atau serangan fajar yang dapat merusak integritas Pilkada.

"Sahabat-sahabat jaga kesehatan, tetap melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing," tegas Ferdy.

Sementara itu, Rizqi Abadi, anggota KPU Pekanbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa pembersihan APK difasilitasi oleh KPU dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pekanbaru.

Rizqi menegaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) bertanggung jawab atas APK yang mereka pasang, dan pembersihan dilakukan oleh masing-masing Paslon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Pemda, serta Satpol PP mengenai pembersihan APK. Satpol PP ikut membantu membersihkan APK yang susah dijangkau, seperti billboard atau baliho besar," ungkap Rizqi.

Lebih lanjut, KPU juga telah melayangkan surat kepada masing-masing Paslon untuk membersihkan APK mereka dengan tenggat waktu maksimal satu hari sebelum masa tenang berakhir, yaitu Hari ini (24 November 2024).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa timnya akan fokus menertibkan APK ukuran besar, seperti baliho dan billboard, yang seringkali sulit dijangkau oleh petugas. Pembersihan ini akan dilakukan di kawasan jalan protokol yang banyak dilalui masyarakat.

"Begitu memasuki hari tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan. Kami akan mengerahkan sekitar 200 personel selama masa tenang yang berlangsung tiga hari ini," kata Zulfahmi.

Satpol PP, menurut Zulfahmi, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan penertiban APK berjalan lancar. "Kami sudah siap untuk membantu proses pencopotan APK yang terpasang oleh Paslon, maupun APK yang difasilitasi oleh KPU," tambahnya.

Masa tenang adalah periode penting untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan jujur dan adil. Penertiban APK yang sudah dipasang selama masa kampanye menjadi salah satu langkah untuk menjaga integritas pemilihan, agar tidak ada kampanye terselubung yang mempengaruhi pemilih.

Dengan kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan Satpol PP, diharapkan Pilkada Pekanbaru 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, dan tanpa adanya gangguan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi yang ada.

Berita Lainnya

Index