Mantan Kepala BPTD Riau Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Mantan Kepala BPTD Riau Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

PEKANBARU - Mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Yugo Antoro, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp26 miliar. Yugo, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2022, dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap Yugo berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari pada Kamis, 14 November 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa Yugo dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain Yugo, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPTD Kelas II Riau juga turut diperiksa, di antaranya Bendahara 2022 dengan inisial KK, Bendahara 2023 inisial RO, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) tahun 2022 inisial N, serta PPSPM 2023 inisial JAB.

Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V merupakan bagian dari proyek infrastruktur yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022-2023 dengan total nilai kontrak awal Rp25.955.630.000. Namun, proyek ini mengalami masalah serius, dengan beberapa addendum yang meningkatkan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta perpanjangan waktu pengerjaan yang seharusnya selesai pada 14 November 2023, namun diperpanjang hingga 12 Februari 2024.

Meskipun ada penambahan waktu dan nilai kontrak, proyek ini diketahui tidak dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan mangkrak. Salah satu dugaan yang sedang diselidiki adalah adanya pengadaan barang yang tidak terealisasi namun tetap dibayarkan. Juga, sejumlah material yang tercatat di lokasi proyek diketahui telah dibayarkan 100 persen, meskipun barang tersebut belum ada di lapangan.

Penyidik memperkirakan adanya kerugian negara yang cukup besar dari proyek ini, dengan potensi kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah. Sampai saat ini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk di antaranya Staf Teknis, Ketua Pokja, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proyek ini.

Proyek pembangunan pelabuhan ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO), yang menjadi pelaksana kegiatan. Meskipun kontrak telah mengalami perubahan dan perpanjangan, proyek tersebut tidak kunjung rampung dan belum bisa difungsikan.

Menurut Zikrullah, penyidikan akan terus dilakukan dan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan. “Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya jika diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangka,” ujarnya.

Pihak Kejati Riau memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta banyaknya unsur dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Penuntasan perkara ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Berita Lainnya

Index