PEKANBARU - Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, layanan suntik vaksin meningitis meningokokus dapat diakses melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di berbagai daerah.
Selain itu, vaksin meningitis ini tersedia di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, seperti rumah sakit dan klinik.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.
“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi bagi pelaku perjalanan. Mereka juga dapat mengakses vaksinasi ini di fasilitas kesehatan lain yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Farchanny di Jakarta belum lama ini.
“Saat ini, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional,” tambahnya.
Ketersediaan vaksin meningitis meningokokus masih dianggap sulit, terutama bagi masyarakat di daerah. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa stok vaksin sering habis di fasilitas kesehatan, memaksa masyarakat untuk menunggu cukup lama hingga stok tersedia kembali.
Di sisi lain, terdapat kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah haji dan umrah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur hal ini dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 Juli 2024.
Achmad Farchanny Tri Adryanto menjelaskan, masa berlaku vaksin meningitis jenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide di Indonesia adalah 3 tahun. Jika sudah melewati masa itu, vaksinasi meningitis dapat dilakukan kembali.
“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida yang tersedia di Indonesia, adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih memiliki masa berlaku vaksin selama 3 tahun, mereka tidak perlu divaksinasi ulang,” ucapnya.
Dokumen Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024) yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyatakan, terdapat dua jenis vaksin meningitis yang disetujui untuk umrah. Vaksin pertama adalah Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine, yang harus disuntikkan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh melebihi masa berlaku 3 tahun.
Vaksin kedua adalah Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine, yang harus disuntikkan dalam 5 tahun terakhir atau minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif bagi mereka yang berusia di atas 55 tahun. Otoritas kesehatan di negara asal jemaah umrah juga bertanggung jawab untuk memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, tanggal penyuntikan, dan pencatatan yang jelas pada sertifikat vaksinasi. apabila jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlaku akan dianggap hanya 3 tahun.