PEKANBARU - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan paspor Anda masih berlaku. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, paspor memiliki masa berlaku hingga 10 tahun sejak diterbitkan.
Untuk menghindari kendala saat perjalanan, perpanjangan paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meski prosesnya lebih praktis, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.
Syarat Perpanjangan Paspor
1. Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
- KTP elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
2. Paspor terbitan sebelum tahun 2009
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang menjadi WNI)
- Surat penetapan ganti nama (jika ada)
- Paspor lama
Tata Cara Perpanjangan Paspor Online
Unduh aplikasi M-Paspor
- Instal aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
Isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang diminta, seperti e-KTP dan paspor lama.
Pilih lokasi dan jadwal kedatangan
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal wawancara. Sebaiknya pilih waktu yang tidak terlalu ramai.
Lakukan pembayaran
- Bayar biaya perpanjangan paspor melalui transfer bank atau e-payment sesuai metode yang tersedia.
Datang ke kantor imigrasi
- Pada hari yang ditentukan, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli.
Biaya Perpanjangan Paspor
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
- Paspor elektronik (e-paspor, 48 halaman): Rp 650.000
- Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000*
- Penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp 500.000
Catatan: Biaya percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Dengan memahami prosedur ini, Anda bisa lebih hemat waktu dan menghindari masalah saat bepergian. Jangan lupa selalu cek masa berlaku paspor agar perjalanan tetap lancar!