PEKANBARU - Dalam waktu 25 hari lagi, umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Kota Pekanbaru, akan memasuki bulan suci Ramadan. Menyambut momen tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, menghimbau agar tempat hiburan malam (THM) menaati kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Seperti biasanya, pemerintah mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam ditutup sementara demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan hal yang sama. Harapannya, tahun ini tetap konsisten," ujar Zahir, Senin (3/1/2025).
Selain itu, Zahir juga meminta Satpol PP Kota Pekanbaru untuk bersikap tegas dalam mengawasi tempat hiburan malam yang tetap beroperasi setelah surat edaran dikeluarkan. "Jangan sampai nanti setelah surat edaran diterbitkan, THM masih tetap beroperasi. Kami meminta ketegasan Satpol PP agar tidak ada oknum yang melanggar peraturan," katanya.
Jika ditemukan ada tempat hiburan yang nekat beroperasi, Satpol PP diminta untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku."Jangan sampai kelalaian ini membuat para pelanggar merasa bebas bertindak semena-mena," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan khusyuk, sehingga masyarakat Muslim di Pekanbaru dapat beribadah dengan nyaman.