MK Gelar Sidang Putusan Pilkada 2024, Perkara Berlanjut atau Dihentikan?

MK Gelar Sidang Putusan Pilkada 2024, Perkara Berlanjut atau Dihentikan?

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan perkara Pilkada 2024 pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menyatakan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4 Februari 2025 adalah putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk menjamin keamanan di sekitar MK dan seluruh pihak yang terlibat," ujar Budi dalam keterangannya.

Ia juga menekankan bahwa MK tetap mempertahankan prinsip keterbukaan, dengan memastikan akses pencari keadilan tetap terjaga, tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah suatu perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika perkara dilanjutkan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada 7 hingga 17 Februari 2025.

  • Dalam sidang pembuktian, masing-masing pihak berhak mengajukan saksi atau ahli:
    • Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur → Maksimal 6 saksi/ahli
    • Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati/Wali Kota → Maksimal 4 saksi/ahli
  • Batas waktu pengajuan daftar saksi dan ahli → Paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.

Sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Pada 31 Januari 2025, Majelis Hakim Konstitusi menyelesaikan sidang jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.Dalam seluruh rangkaian persidangan, semua pihak telah diberikan kesempatan adil untuk menyampaikan argumen dan menguraikan fakta yang mereka miliki.Keputusan MK dalam sidang ini akan menentukan apakah suatu sengketa Pilkada 2024 akan berlanjut atau berakhir.

Berita Lainnya

Index