Lagi, Mahkamah Konstitusi Tolak Nikah Beda Agama

Lagi, Mahkamah Konstitusi Tolak Nikah Beda Agama

JAKARTA (HALOBISNIS) - Harapan pasangan beda agama untuk bisa menikah sah di mata hukum kembali pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Henoch Thomas dan kawan-kawan (dkk), Senin (2/2/2026).

Perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 itu awalnya ingin mengubah Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan supaya pasangan beda keyakinan bisa tetap “sah” secara hukum. Namun Ketua MK Suhartoyo, menegaskan permohonan itu ditolak karena rumit dan sulit dipahami hakim.

MK menilai gugatan ini lebih banyak bercerita soal kesulitan mencatat pernikahan beda agama di Dukcapil, bukan persoalan sahnya nikah menurut agama. “Permohonan ini salah alamat,” kata Suhartoyo.

Kasus nikah beda agama bukan hal baru di MK. Sejak 2014, sudah ada setidaknya ada lima gugatan serupa yang diajukan, termasuk pada 2022. Semua berujung penolakan. MK tetap pada pendiriannya, yakni nikah itu sesuai UU Pernikahan.

Menurut data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang diajukan pemohon, ada sekitar 1.655 pasangan beda agama yang menikah sejak 2005 sampai Juli 2023. Jumlahnya terus bertambah tiap tahun, meski aturan membatasi.

Kondisi makin ketat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan nikah beda agama. Celah hukum yang dahulu ada kini tertutup rapat.

Dengan penolakan ini, perjuangan Henoch dkk gagal total sebelum masuk ke inti perkara. MK merasa tidak ada alasan untuk mengubah putusan lama.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," pungkas Suhartoyo.

Berita Lainnya

Index