Kawal Proses Hukum Sengketa Lahan Tol Pekanbaru-Rengat, Akademisi Minta Keadilan Bagi Warga

Kawal Proses Hukum Sengketa Lahan Tol Pekanbaru-Rengat, Akademisi Minta Keadilan Bagi Warga

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kalangan akademisi dan mahasiswa turut menghadiri sidang perkara sengketa lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/1/2026). Kehadiran mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Salah seorang akademisi, Septiandi Putra, menyampaikan bahwa keikutsertaan mereka merupakan dukungan moral kepada Elsih Rahmayani sebagai pihak yang bersengketa, sekaligus sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

“Kami hadir sebagai perwakilan akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, bersama mahasiswa dan masyarakat. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar Septiandi.

Ia menyoroti adanya penundaan sidang yang terjadi lebih dari satu kali. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami bersama rekan-rekan menemukan sejumlah fakta dan data baru yang insya Allah akan kami serahkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.

Menurutnya, data tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan sengketa lahan yang bersinggungan dengan proyek strategis nasional itu. Ia menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai seluruh bukti secara objektif dan profesional.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memeriksa dan menilai data tersebut secara profesional. Harapan kami, putusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil,” ungkapnya.

Septiandi menambahkan, keterlibatan akademisi dan mahasiswa merupakan bagian dari komitmen moral untuk mengawal isu-isu agraria. Ia menilai partisipasi masyarakat sipil penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Semangat reformasi hukum yang digaungkan pemerintah pusat harus tercermin hingga ke daerah. Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan kami percaya institusi ini mampu menjalankan fungsinya,” katanya.

Ia juga menegaskan, kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemuda akan terus mengawal perkara-perkara agraria yang dinilai merugikan masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam konflik agraria. Namun semua kami tempuh dengan cara yang beradab dan sesuai hukum,” tegasnya.

Elsih Rahmayani sendiri merupakan warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Ia mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas kurang lebih 28 hektare sejak 1997 secara terus-menerus. Penguasaan tersebut disebut didukung dokumen administrasi tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha dan sosial, seperti produksi batu bata, kolam pancing, hingga agrowisata tanaman buah.

Namun, sebagian area itu masuk dalam jalur pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru. Persoalan muncul setelah ada pihak lain yang mengajukan klaim atas objek tanah yang sama, meskipun menurut kubu Elsih pihak tersebut tidak pernah menguasai fisik lahan.

Sengketa ini berdampak pada tertundanya peningkatan status hak atas tanah dan pencairan uang ganti rugi proyek tol, yang saat ini masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index