Mardianto Nilai Ranperda MHA Kuansing Bertentangan dengan UU, Disarankan Diundur Pengesahan

Mardianto Nilai Ranperda MHA Kuansing Bertentangan dengan UU, Disarankan Diundur Pengesahan

KUANSING (HALOBISNIS) - Mantan Anggota DPRD Riau, Dr Mardianto Manan, MT, IAP turut menyoroti isi draft Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia menilai, banyak isinya yang bertentangan dengan aturan di atasnya, yakninya Undang-undang (UU).

Dari draft Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang diperolehnya, Mardianto Manan menemukan, banyak isi yang bertentangan dengan hukum di atasnya. Diantaranya, terdapat dalam pasal 1 angka 8 terkait monopoli kuasa adat.

Ada lagi pada pasal 28 ayat 2 terkait pembatasan sektoral, ditambah ayat 3 dan 4 soal adanya tragedi setoran, yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum. Ada lagi pasal 7 soal dominasi pemerintah. Dan pada pasal 14 juga soal dominasi pemerintah.

"Dan banyak pasal lagi. Silahkan coba baca pasal demi pasalnya. Aneh dan melawan pusat," kata Mardianto Manan kdi Teluk Kuantan, Sabtu (24/1/2026) kemarin.

Berdasarkan draf Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuantan Singingi itu, Ia menyampaikan sejumlah analisis dan evaluasi dalam yang menyoroti poin-poin krusial terkait adat lokal dan sinkronisasinya dengan hukum negara di Indonesia.

​Poin Krusial Sesuai Adat Lokal

Ranperda MHA ini dinilai Tokoh Masyarakat Kuansing ini sangat progresif dalam mengintegrasikan identitas lokal Kuantan Singingi ke dalam draf hukum formal.

Lembaga adat spesifik. Ranperda secara eksplisit, katanya, mengakui "Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi" sebagai lembaga adat resmi. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa struktur adat yang sudah ada tidak terpinggirkan oleh struktur birokrasi baru. 

"Ini harus dikaji mendalam, jangan abaikan struktural adat yang diwarisi di setiap kenegerian. Karena setiap nagori, ada limbago adatnya. Bukan dimonopoli oleh LAN," tegas Mardianto.

Kemudian, ada pasal mengenai "Penyerahan Hak Ulayat" kepada pihak lain melalui perjanjian di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kata Ahli Perencanaan Wilayah ini, harus dilakukan dengan sangat hati-hati melalui musyawarah mufakat yang melibatkan anak kemenakan secara utuh untuk mencegah konflik internal di masa depan alias cokak nagori di masa mendatang.

Ranperda ini diingatkan Mardianto, jangan menjadi ajang perselisihan cucu kemenakan. Menurutnya, ada tantangan yang harus dihadapi. Menurutnya lagi, proses identifikasi dan verifikasi memerlukan keterlibatan panitia ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Dan penting untuk memastikan anggaran operasional panitia ini tersedia (Pasal 22) agar proses pengakuan tidak jalan di tempat karena alasan biaya.

"Jadi, undur dulu (pengesahan). Libatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat, akademisi. Baru disahkan. Karena banyak juga isinya bertentangan dengan UU diatasnya. Nanti ditolak. Coba Bapak Ibu di DPRD Kuansing mengkajinya (lagi). Tidak asal disahkan," sarannya.

Lebih lanjut disarankan mantan anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Riau, mengenai keberagaman adat di setiap kenegerian merupakan poin krusial yang harus diakomodasi agar Perda ini tidak bersifat "menyamaratakan". 

"Jika setiap kenegerian memiliki adat yang berbeda dan merasa tidak berada di bawah satu naungan lembaga tunggal (seperti "Limbago Adat Nagori Kuantan Singingi" yang saat ini tertulis dalam draf), maka hal tersebut dapat memicu konflik legitimasi di kemudian hari," katanya.

Karena itu, Tokoh Pendiri Kuansing ini berharap agar Ranperda MHA ini dianalisa lagi isi demi isi. Sehingga tidak ada masyarakat adat yang dirugikan di kemudian hari. Sebab setiap kenegerian di Kuansing memiliki aturan adat yang berbeda.

"Apalagi soal hak ulayat. Ini ada kawasan yang harus disepakati secara adat. Dan ini perlu melibatkan banyak pihak. Kalau soal ulayat ini salah kita buat aturan, ini bisa menjadi "cokak" antar cucu kemenakan," katanya.

Apalagi dalam draft Ranperda MHA ini diatur spesifik soal aspek perkebunan. Sementara, hukum adat di setiap kenegerian di Kuansing mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat.

"Bukan hanya sektor perkebunan saja diatur. Kan lucu dan aneh kalau Ranperda ini dibuat hanya untuk urus sektor perkebunan. Aturan adat macam apa kalau seperti ini," tegas pria yang pernah berhasil dalam memperjuangkan hak ulayat cucu kemenakan di Kenegerian Pangean, Kuansing.**

Berita Lainnya

Index