Empati Bencana Sumatra, Plt Gubri Larang Main Petasan pada Malam Tahun Baru

Empati Bencana Sumatra, Plt Gubri Larang Main Petasan pada Malam Tahun Baru

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh masih meninggalkan duka mendalam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan malam pergantian tahun baru dengan doa bersama dan kegiatan positif lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 Nomor: 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api/petasan pada malam perayaan Tahun Baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Surat itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, direktur BUMD provinsi/kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto mengatakan, dalam kondisi duka yang tengah dirasakan masyarakat di Provinsi Sumbar, Sumut, dan Aceh akibat bencana alam tentu dirasakan juga oleh masyarakat Provinsi Riau.

"Makanya kita mengeluarkan surat edaran terkait larangan main petasan di malam tahun baru, agar perayaan akhir tahun kali ini hendaknya perlu dilaksanakan dengan penuh empati dan keprihatinan atas musibah yang melanda saudara-saudara kita," ungkapnya.

"Kita hendaknya mendoakan saudara-saudara yang terkena musibah bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, dan ganti malam tahun baru kali ini dengan kegiatan-kegiatan positif lainnya," tambahnya.

Berikut bunyi surat edaran Plt Gubernur Riau terkait larangan bermain kembang api/petasan pada malam perayaan Tahun Baru:

Melalui surat itu disampaikan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan Tahun Baru, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Di antaranya, kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.

Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini. 

Berita Lainnya

Index