SIAK (HALOBISNIS) - Seorang Pria warga Kampung Tualang berinisial PM alias Otong (30 tahun) tak berkutik saat dibekuk tim Lebah Satreskrim Polsek Tualang di lokasi kerjanya, Senin 22 Desember 2025 malam.
Otong yang merupakan operator alat berat jenis crane dilokasi kerja pabrik Tissue di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau itu diringkus Polisi bukan karena menyalahi aturan saat bekerja, ia ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pemakaman Umum Kampung Perawang Barat.
Aksinya direngkam langsung oleh menantu korban dari dalam mobil yang terparkir tepat disamping sepeda motor yang digasak oleh si Otong.
"Saya dan anak-anak ziarah ke kuburan suami saya, namun menantu saya menunggu di mobil karena dia sedang hamil tua. 15 menit kami sedang berziarah menantu saya tiba-tiba nelfon memberitahu bahwa sepeda motor kami dibawa orang," ungkap korban berinisial M kepada awak media saat membuat laporan di Polsek Tualang.
Setelah mengetahui bahwa sepeda motornya telah dibawa orang tidak dikenal, M dan anak-anaknya langsung mengecek GPS sepeda motor tersebut, dan mengikuti kemana arah sepeda motor itu, namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Kita cek GPS dan ikuti arah GPS sepeda motor itu tapi tidak ada terlihat lagi. Setelah itu kita langsung membuat laporan ke Polsek Tualang," terangnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH,MH, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan melakukan penyidikan dan penangkapan.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, IPTU Alan bersama tim Lebah Satreskrim Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku sedang bekerja di lokasi kerja PT Pindo Deli, Perawang.
"Pelaku sedang bekerja. Ia merupakan Operator alat berat jenis Crane, saat sedang bekerja ia langsung ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung diamankan di Mapolsek Tualang," ungkap IPTU Alan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengungkap telah melakukan aksi pencurian sepeda motor disembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
"Atas perbuatannya, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Otong, polisi juga mengantongi satu identitas satu pelaku lainnya yang merupakan orang tua pelaku yang diduga merupakan otak dari pencurian dan penadah semua sepeda motor yang dicuri.
"Kita masih melakukan pengembangan, dari pengakuan pelaku ada satu nama lagi yang merupakan otak pencurian dan juga penadah dari semua sepeda motor curian, yang diketahui merupakan orang tua dari pelaku," tegasnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek Tualang Kompol Teguh mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, tetap gunakan kunci ganda, dan segara laporkan ke Polsek Tualang jika melihat dan mengetahui adanya tindakan kriminal," imbaunya.